Photo diambil saat simbolis pembagian BLT Desa Sukakerta Tahun 2022 tahap 1, Kamis, 16 Maret 2022, untuk bulan Januari sampai bulan Maret 2022, sejumlah 3 x Rp. 300.000 rupiah. Hadir dalam pelaksanaan pembagian Ketua BPD, Pendamping Desa, dan Babinkamtibmas Desa Sukakerta.
Pelaksanaan ini sesuai dengan Pasal 33 ayat (5) PMK 190 Tahun 2021, yang menyebutkan bahwa besaran BLT Dana Desa 2022 ditetapkan sebesar Rp.300 ribu untuk bulan pertama sampai dengan bulan kedua belas per keluarga penerima manfaat. Dan, untuk pembayaran BLT kepada kelurga penerima manfaat dilaksanakan mulai bulan Januari dan dapat dibayarkan paling banyak untuk tiga bulan secara sekaligus.
Dalam hal pembayaran hal pembayaran BLT bulan kedua sampai dengan bulan kedua belas lebih besar dari kebutuhan BLT, maka pembayaran atas selisi kekurangan BLT bulan kedua sampai dengan bulan kedua belas menggunakan Dana Desa untuk BLT setiap bulannya.
Jumlah keluarga penerima manfaat BLT bulan kedua sampai dengan bulan kedua belas tidak boleh lebih kecil dari jumlah keluarga penerima manfaat BLT bulan kesatu.
Dalam hal terdapat keluarga penerima manfaat BLT yang meninggal dunia atau sudah tidak memenuhi kriteria sebagai calon penerima manfaat, maka kepala desa wajib mengganti dengan keluarga penerima manfaat yang baru.
Terakhir, bila terdapat perubahan keluarga penerima manfaat BLT dan atau penambahan jumlah keluarga penerima manfaat BLT, maka perubahan dan atau penambahan keluarga penerima manfaat tersebut perlu ditetapkan kembali dalam peraturan kepala desa atau keputusan kepala desa.
Comments
Post a Comment